Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan
KPPAD akan kawal proses hukum Audrey
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, menegaskan upaya hukum untuk 12 pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, harus berlanjut.
"Upaya hukum harus berlanjut dan dikawal sebab perlakuan pelaku sangat keterlaluan, sehingga harus ada pembinaan efek jera terhadap pelaku," tegas Eka saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/4).
Baca Juga: #JusticeForAudrey Sedang Marak, Ini Kata Psikolog Anak
1. KPPAD sesalkan warganet yang menyalahartikan kata damai
Eka juga menyesalkan banyak yang salah menginterpretasikan arti kata damai dalam penyampaian KPPAD tempo hari.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, mengingat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dan masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum, maka sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012, ada istilah yang namanya diversi.
"Diversi Inilah yang kami maksud dengan arti damai yang banyak disalahartikan masyarakat. Proses diversi diperuntukkan anak berhadapan dengan hukum. Jika gagal di kepolisian, diversi di kejaksaan. Bila gagal di kejaksaan, dilakukan diversi terakhir di pengadilan," papar Eka.
Baca Juga: Kasus Audrey Jadi Perhatian, Hotman Paris Hingga Awkarin Beri Dukungan