TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan

KPPAD akan kawal proses hukum Audrey

Dok. Pribadi KPPAD

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, menegaskan upaya hukum untuk 12 pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, harus berlanjut.

"Upaya hukum harus berlanjut dan dikawal sebab perlakuan pelaku sangat keterlaluan, sehingga harus ada pembinaan efek jera terhadap pelaku," tegas Eka saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/4).

Baca Juga: #JusticeForAudrey Sedang Marak, Ini Kata Psikolog Anak

1. KPPAD sesalkan warganet yang menyalahartikan kata damai

(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka juga menyesalkan banyak yang salah menginterpretasikan arti kata damai dalam penyampaian KPPAD tempo hari.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, mengingat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dan masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum, maka sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012, ada istilah yang namanya diversi.

"Diversi Inilah yang kami maksud dengan arti damai yang banyak disalahartikan masyarakat. Proses diversi diperuntukkan anak berhadapan dengan hukum. Jika gagal di kepolisian, diversi di kejaksaan. Bila gagal di kejaksaan, dilakukan diversi terakhir di pengadilan," papar Eka.

2. Keluarga korban marah pelaku tak tampak menyesal

(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka mengungkapkan proses mediasi sempat dilakukan pihak Polsek Pontianak Selatan dengan mempertemukan keluarga korban dengan pelaku.

"Dalam mediasi tersebut, para pelaku tidak menunjukkan penyesalan dan itikad baik, tentu saja hal ini membuat keluarga korban semakin marah," terang Eka.

3. KPPAD Kalbar terus kawal kasus Audrey

(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka menambahkan karena mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka
KPPAD mendampingi korban di Mapolsek Pontianak Selatan pada Jumat (5/4) lalu.

"Waktu itu, KPPAD Kalbar sudah tegas mengatakan ke pihak korban, proses ini tetap kita kawal agar tuntas di jalur hukum. Jika tidak bisa diproses dengan benar di Polsek, kami minta dialihkan ke Polresta atau jenjang lebih tinggi untuk penegakan hukum," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Audrey Jadi Perhatian, Hotman Paris Hingga Awkarin Beri Dukungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya