Kemendikbud: Meski Belajar dari Rumah, SPP Tetap Harus Dibayar
Orangtua bisa minta dibebaskan SPP jika sekolah diam saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, menegaskan bahwa wali murid wajib membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) meski sekolah tidak dibuka untuk kegiatan belajar mengajar.
"Kalau sepanjang gurunya aktif melakukan pembelajaran jarak jauh, ya tetap harus bayar, kecuali kalau sekolah tidak melakukan apa-apa," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin, (8/6).
Baca Juga: Survei KPAI: Selama Pandemik Virus Corona Banyak Siswa Sulit Bayar SPP
1. Kalau masih ada pembelajaran, kewajiban orangtua tetap dilakukan
Hamid mempersilakan wali murid menghubungi sekolah meminta agar dibebaskan biaya sekolah selama pandemik jika sekolah tidak ada kegiatan pembelajaran, tidak dibimbing.
"Kalau masih ada pembelajaran lewat handphone, Google, atau apa pun, ya kewajiban orangtua tetap dilakukan," imbuhnya.
Baca Juga: Jeritan Ibu-Ibu Bayar SPP Penuh Meski Belajar di Rumah Selama Pandemik