Kemenhub: Bus Purnama yang Tewaskan 8 Penumpang Telah Dimodifikasi
STNK bus Purnama ternyata tidak sesuai dengan fisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menemukan bus pariwisata dari Perusahaan Otobus (PO) Purnama yang menewaskan 8 penumpang saat melaju di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, Kabupaten Subang pada Sabtu (18/1) lalu ternyata sudah dimodifikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan surat kendaraan STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan.
"Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (19/1).
Baca Juga: 8 Tewas, Begini Kronologi Kecelakaan Bus di Subang
1. Modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka.
Budi juga sempat menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka.
“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini. Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Tanjakan Emen, Ini TKP Kecelakaan yang Tewaskan 8 Orang di Subang