Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes, Total Rp5,8 Triliun
Anggaran sudah di Pemda dan tinggal dibayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Kirana mengatakan, pihaknya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif 2020 lalu.
Kirana mengungkapkan secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,07 triliun dengan rincian Rp1,48 triliun untuk membayar tunggakan insentif anggaran 2020, dan sebesar Rp7,42 untuk insentif di 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.
“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,86 triliun kepada 12 tipe faskes (fasilitas kesehatan). Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun: Sudah Selesai
Baca Juga: Kemenkes Didesak Minta Maaf gegara 1,3 Juta Data e-Hac Bocor
1. Kemenkes bayar rata-rata Rp 800 milliar tiap bulan
Kirana menerangkan Kementerian Kesehatan setiap bulan telah membayar rata-rata sampai Rp 800 miliar. Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.
“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” ucap dia.
Baca Juga: Gianyar Bali Kesulitan Uang Untuk Membayar Insentif Nakes