TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes, MUI dan IDI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan saat Ramadan

Kemenkes siapkan skenario vaksinasi

Peninjauan Vaksinasi Massal, Pendopo Delta Wibawa Kab Sidoarjo pada Senin (22/3/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan mulai pekan depan. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti NadiaTarmizi menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadan.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam siaran tertulis, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Batalkah Puasa Jika Vaksinasi COVID-19? Ini Penjelasan Ma'ruf Amin

Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi COVID-19 Terus Berjalan Selama Ramadan

1. IDI sebut vaksinasi saat puasa aman

ANTARA FOTO/Fauzan

Senada, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iris Rengganis menilai vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan COVID-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.

2. Hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah

Tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyuntikan vaksin COVID-19 kepada karyawan mal saat mengikuti vaksinasi COVID-19 massal tahap kedua di Mal Tangerang City, Tangerang, Banten, Senin (1/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.

MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi COVID-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” ujarnya.

Baca Juga: Dari 53 Juta Bahan Baku, Vaksin Sinovac Jadi 43 Juta Dosis 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya