Kemenkes Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Dibayarkan
"Kita sudah capek, lelah. Pasien nambah banyak."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memastikan insentif bagi tenaga kesehatan akan dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni dikutip laman kemkes.go.id, Jumat (2/6/2021).
Baca Juga: 9 Bulan Insentif Belum Dibayar, Nakes: Kami Lelah Butuh Imun
1. Pemerintah daerah diminta segera menyetujui usulan pembayaran insentif
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan. Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Trisa.
Baca Juga: Insentif Nakes COVID-19 Tak Jelas, ICW: Presiden Harus Mengambil Sikap