TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Dibayarkan  

"Kita sudah capek, lelah. Pasien nambah banyak."

Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memastikan insentif bagi tenaga kesehatan akan dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni dikutip laman kemkes.go.id, Jumat (2/6/2021).

Baca Juga: 9 Bulan Insentif Belum Dibayar, Nakes: Kami Lelah Butuh Imun

1. Pemerintah daerah diminta segera menyetujui usulan pembayaran insentif

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan. Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Trisa.

2. Semakin cepat diusulkan semakin cepat cair

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Dia menambahkan semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.

Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021 Kemenkes sudah membayarkan Rp2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari sampai Mei.

Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

3. Pengajuan dilakukan oleh tiap faskes

Suasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

Baca Juga: Insentif Nakes COVID-19 Tak Jelas, ICW: Presiden Harus Mengambil Sikap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya