Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Swab Rp900 Ribu
Harga berlaku untuk tes swab permintaan sendiri/mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yakni Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Biaya Tes Swab Rp900 Ribu
1. Penetapan tarif tertinggi sudah dilakukan pertimbangan
Kadir mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
''Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,'' katanya dalam siaran tertulis dilansir laman Kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Swab Test COVID-19 di Banten Capai 98 Persen dari Standar WHO