TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Swab Rp900 Ribu

Harga berlaku untuk tes swab permintaan sendiri/mandiri

Ilustrasi swab. IDN Times/ Muchammad

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yakni Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Biaya Tes Swab Rp900 Ribu

1. Penetapan tarif tertinggi sudah dilakukan pertimbangan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kadir mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

''Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,'' katanya dalam siaran tertulis dilansir laman Kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).

2. Tarif tidak berlaku untuk tracing

Tim Swab Hunter saat melaksanakan razia dan tes swab massal. IDN Times/ Dok istimewa

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

''Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab/PCR,'' tutur Kadir.

Baca Juga: Swab Test COVID-19 di Banten Capai 98 Persen dari Standar WHO 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya