KemenPPPA Dukung RUU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan
KemenPPPA susun standardisasi tempat penitipan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung gagasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, mengatakan kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.
“Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini, perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki,” ujar Erni dalam siaran tertulis, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Jurnalis Rusia Jual Medali Nobelnya untuk Anak-anak Ukraina
1. RUU KIA menitikberatkan tumbuh kembang anak di masa golden age
Erni mengatakan ini merupakan upaya pemerintah mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, di mana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki.
“Hal menarik di dalam RUU KIA ini terkait pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan. Saya pikir, pemberian cuti tersebut sangat mendukung untuk kesejahteraan ibu setelah melahirkan dan tentu saja bagi anak. Selain itu, RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang,” kata Erni.
Baca Juga: Hari Anak Internasional: Trauma dan Diskriminasi Masih Mengancam Anak