TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Dukung RUU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan

KemenPPPA susun standardisasi tempat penitipan anak 

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung gagasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, mengatakan kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.

“Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini, perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki,” ujar Erni dalam siaran tertulis, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Jurnalis Rusia Jual Medali Nobelnya untuk Anak-anak Ukraina

1. RUU KIA menitikberatkan tumbuh kembang anak di masa golden age

Ilustrasi balita (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Erni mengatakan ini merupakan upaya pemerintah mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, di mana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki.

“Hal menarik di dalam RUU KIA ini terkait pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan. Saya pikir, pemberian cuti tersebut sangat mendukung untuk kesejahteraan ibu setelah melahirkan dan tentu saja bagi anak. Selain itu, RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang,” kata Erni.

2. KemenPPA susun standardisasi daycare

ilustrasi anak-anak di daycare (pexels.com/@Naomi-Shi)

Selain menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan RUU KIA, Erni menyampaikan saat ini KemenPPPA tengah menyusun standardisasi tempat penitipan anak atau daycare yang memiliki urgensi cukup tinggi sehingga baik pemerintah, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan.

“Jika suatu hari nanti kami berhasil menyusun kebijakan terkait daycare, baik berbasis komunitas atau kebijakan pemerintah, ini akan sangat membantu bagi ibu-ibu yang bekerja pada sektor formal dan informal,” tutur Erni.

Baca Juga: Hari Anak Internasional: Trauma dan Diskriminasi Masih Mengancam Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya