Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan
20 ruko terbukti melanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua RT11/RW03 Pluit Jakarta Utara, Riang Prasetyo, menegaskan pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan harus harus dilakukan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
Dia berharap Satpol PP yang sudah menerima mandat, bisa bersikap tegas eksekusi penertiban bangunan.
"Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan Eksekusi penertiban bangunan dan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Viral, Ketua RT Pluit Cekcok dengan Pemilik Usaha Serobot Bahu Jalan
1. Terbukti ada pelanggaran bangunan di ruko Pluit
Dia menambahkan, Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang telah diterima pihak satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat. Hal itu dinilai membuktikan adanya pelanggaran bangunan di ruko blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan.
"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," katanya.
Baca Juga: Heru Minta Ruko yang Dibangun Atas Bahu Jalan di Pluit Bongkar Sendiri