TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Ada 196 Kasus Konflik Agraria 2018-2019, Terbanyak Sumut

DKI Jakarta berada di urutan ketiga

Komnas HAM menggelar seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektif HAM di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (11/12). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 30 persen kasus yang terindentifikasi sebagai konflik agraria, yang tersebar di 33 provinsi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam lima tahun terakhir pengaduan masyarakat menunjukkan permasalahan konflik agraria, sebagai masalah yang mendasar dan mendesak.

"Konflik tersebar hampir di 33 provinsi dengan luas areal mencapai 2.713.369 hektare, dengan berbagai varian. Tercatat, 42,3 persen desa dengan 48,8 juta jiwa berada dalam kawasan hutan," ujar Taufan dalam seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektif HAM, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria

1. Ada 196 kasus konflik agraria sejak 2018 dan terbanyak di Sumatera Utara

Komnas HAM menggelar seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektif HAM di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (11/12). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taufan memaparkan konflik agraria paling besar di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, Barang Milik Negara (BMN), dan lingkungan. Dalam kurun 2018 hingga April 2019, kata Taufan, ada 196 kasus terkait konflik agraria di Indonesia.

"Konflik agraria tersebar di 28 provinsi, terbanyak ada di Sumatera Utara ada 21 kasus, Jawa Barat ada 18 kasus, DKI Jakarta 14 kasus, Jawa Timur sebanyak 11 kasus, Jawa Tengah ada 10 kasus. Sedangkan Kalimantan Tengah 10 kasus, Riau ada 8 kasus, dan sisanya tersebar di 23 provinsi lain," kata dia.

2. Konflik agraria berkepanjangan berpotensi melanggar HAM

Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Taufan sengketa dan konflik agraria yang berkepanjangan menyebabkan munculnya berbagai masalah, dan berpotensi melanggar HAM.

"Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak atas hidup, pekerjaan, keadilan, pangan, dan hak rasa aman," ujar dia.

3. Konflik agraria berdampak pada kehidupan masyarakat

Ilustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Taufan memaparkan selama ini Komnas HAM sudah memetakan aktor konflik, penyebab utama, akar konflik, pelestari konflik, dan ancaman pelanggaran HAM.

"Konflik agraria sangar berdampak pada kehidupan masyarakat. Tidak hanya kehilangan lahan, namun juga pribadi akses ekonomi. Apalagi eskalasi konflik dapat berujung penganiayaan, intimidasi, kriminalisasi bahkan sampai pembunuhan," kata dia.

Baca Juga: Jadi Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra Wajib Selesaikan Konflik Agraria

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya