KPAI: Sosialisasi Aturan PPDB Minim, Orangtua Banyak Tak Paham
Pemerintah sebaiknya gencarkan sosialisasi PPDB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, menemukan minimnya sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Retno mengatakan, penguatan sosialisasi aturan PPDB diperlukan agar orangtua bisa mempersiapkan dari jauh-jauh hari.
"Banyak orangtua CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang mengadu ke KPAI, mereka mengeluh karena tidak paham aturan," kata Retno dalam rakornas dipantau virtual, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: KPAI: Kendala di Posko PPDB, Batas Waktu Pindah KK dan Lupa Password
Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah
1. Sosialisasi aturan PPDB dilakukan satu tahun sebelumnya
Retno menyarankan, sosialisasi aturan PPDB dilakukan satu tahun sebelumnya. Misalnya, soal aturan domisili Kartu Keluarga (KK) yang mensyaratkan minimal sudah satu tahun tinggal di lokasi domisilinya. Sebab, salah satu yang banyak diadukan orangtua adalah terkait hal tersebut.
“Jadi banyak orangtua CPDB yang tidak tahu aturan tentang domisili ini,” imbuhnya.
Baca Juga: PTM 100 Persen, KPAI Minta Sekolah Buka Kantin Sehat
Baca Juga: Ancaman Hepatitis Akut Misterius, KPAI Soroti Kantin Sekolah saat PTM