TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Temukan 4369 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2019

Kasus terbanyak adalah anak berhadapan dengan hukum

Komisioner KPAI Sitii Hikmawaty (baju hitam) saat berikan konferensi pers hasil kasus pelanggaran hak Anak 2019 di Gedung KPAI, Selasa (18/2) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis catatan pelanggaran hak anak di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (18/2). Hasilnya terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2019.

Ketua KPAI, Susanto, mengungkapkan dari 4.360 kasus tersebut 2.430 kasus merupakan hasil pengawasan dan 1.939 kasus pengaduan yang melaporkan ke KPAI. "Jumlah kasus pelanggaran anak pada 2019 turun 5 persen dibanding 2018 yang berjumlah 4.885," terangnya.

1. Anak berhadapan dengan hukum jadi kasus tertinggi sebanyak 1.251 kasus

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Susanto menjabarkan kasus pelanggaran hak anak yang paling dominan di 2019 yakni kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebesar 1.251 kasus, anak dalam bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 896 kasus, kemudian kasus pelanggaran hak anak terkait pornografi dan cyber crime sebesar 653 kasus, dan 344 kasus dengan kesehatan dan napza.

"Meski turun namun yang dalam kurun waktu beberapa tahun ini empat kasus tersebut jumlah kasus tidak bergeser," terangnya.

2. KPAI telah UU nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membatasi usia kawin 19 tahun

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Susanto menjelaskan pada UU tersebut ditetapkan batas usia perkawinan baik laki-laku maupun perempuan adalah 19 tahun

Sedangkan capaian pengawasan lanjutnya, sesuai pasal 76 Uu 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sepanjang 2019, di antara KPAI telah menerbitkan UU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Susanto mengatakan pada UU tersebut ditetapkan batas usia perkawinan baik laki-laku maupun perempuan adalah 19 tahun.

"Artinya perkawinan diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun," imbuh Susanto.

3. Polemik Djarum berujung damai

IDN Times/Dok. Humas PB Djarum

Capaian KPAI juga peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Permohonan Dispensasi Kawin, lalu Penyusunan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan Kekerasan pada Anak.

"Djarum juga telah berkomitmen tidak mengenakan brand image Djarum pada kaus dan atribut yang dikenakan pada anak peserta audisi," imbuhnya

Baca Juga: 5 Alasan Kekerasan Verbal Bisa Lebih Parah dari Kekerasan Fisik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya