KPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun 2012-2019 ke Kemenkeu
Penyerahan untuk ditindaklanjuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya sudah memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada 2012 sampai 2019.
"KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari DJP, Ini Isi Surat Terbukanya
1. KPK akan memanggil Rafael
Untuk itu, KPK akan memanggil Rafael Alun terkait harta kekayaan yang dimiliki. Pasalnya, tidak semua harta dilaporkan di LHKPN, termasuk mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya Mario Dandy Satrio.
"Terkait laporan LHKPN salah seorang penyelenggara negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Ali.
Baca Juga: David Dianiaya Anak Pejabat, Mahfud: Tak Ada Maaf dalam Hukum Pidana