TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun 2012-2019 ke Kemenkeu

Penyerahan untuk ditindaklanjuti

Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya sudah memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada 2012 sampai 2019.

"KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari DJP, Ini Isi Surat Terbukanya 

1. KPK akan memanggil Rafael

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Untuk itu, KPK akan memanggil Rafael Alun terkait harta kekayaan yang dimiliki. Pasalnya, tidak semua harta dilaporkan di LHKPN, termasuk mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya Mario Dandy Satrio.

"Terkait laporan LHKPN salah seorang penyelenggara negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Ali. 

2. PPATK mengendus ada kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo

Penampakan mobil Rubicon yang disita polisi (Twitter.com/@LenteraBangsa)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, total harta kekayaan Rafael yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan Rafael yang notabenenya PNS Eselon III pun dianggap tidak wajar.

"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: David Dianiaya Anak Pejabat, Mahfud: Tak Ada Maaf dalam Hukum Pidana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya