KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THR
Begini modusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, ada berbagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
"Modus ini sudah menjadi permasalahan tiap tahun jelang hari raya, bahkan kementerian tenaga kerja pun juga sudah tahu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Senin, (27/5).
Baca Juga: Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan
1. Perusahaan hentikan kontrak sebelum ramadan
Said membeberkan sejumlah perusahaan akan memberhentikan kontrak karyawan sebelum memasuki bulan puasa. Menurut Said, itu merupakan salah satu modus perusahaan agar tidak membayar THR ke karyawan.
"Memasuki Ramadan, tidak sedikit karyawan yang diputus kontraknya, sehabis lebaran biasanya dipanggil lagi. Kebanyakan dilakukan perusahaan garmen," ungkap dia.
Baca Juga: Di Jabar, 27 Perusahaan dan 3 Lembaga Pemerintah Langgar Ketentuan THR