TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Terawan Bantah Rumah Sakit Manfaatkan COVID-19 untuk Bisnis

Menkes Terawan janji tindak rumah sakit yang nakal

Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto membantah tuduhan bahwa sejumlah rumah sakit memanfaatkan penanganan COVID-19 sebagai lahan bisnis.

Dia menegaskan bahwa rumah sakit memiliki etika untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin.

"Saya percaya rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dan melaporkan, menagihkan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," kata Terawan dilansir dari Antara, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: PERSI Buka Suara Soal Tudingan Rumah Sakit Nakal Klaim Kasus COVID-19

1. Semua dugaan harus berdasarkan data bukan opini

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Terawan berjanji akan memeriksa dugaan tersebut agar tidak menimbulkan masalah seperti yang dituduhkan.

"Semua hal harus berdasarkan data dan tidak boleh hanya memakai opini," terangnya.

2. Pengenaan tarif secara sesuai dengan ketentuan berlaku

Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto menjelaskan, ada rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan COVID-19 dengan biaya yang dapat diklaim atau ditanggung kepada pemerintah.

"Namun tidak sedikit rumah sakit bukan rujukan COVID-19 juga menerima dan melayani pasien COVID-19 dengan dikenakan tarif layanan. Tentu saja, pengenaan tarif secara wajar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (20/7/2020).

3. Ada 2.925 rumah sakit di Indonesia

Ilustrasi Lorong Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Anjari menegaskan, ada 2.925 rumah sakit di Indonesia, PERSI meminta agar tidak melakukan generalisasi atau penyamarataan anggapan terlebih hanya didasari prasangka.

"Jika benar dan terbukti ada rumah sakit menjadikan pandemi sebagai ladang bisnis, silakan laporkan kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah agar mendapatkan pembinaan atau sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Realisasi Anggaran COVID-19 Rendah, Menkes: Berarti Pasiennya Sedikit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya