Menko PMK Ingatkan Kuota Pegawai Disabilitas di Instansi hingga Swasta
Di perusahaan swasta juga minimal kuota 1 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Menko PMK menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir dalam kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Mengenal Sikdam Hisam Gayo, Caleg DPR RI Tunanetra dari PPP
1. Tunanetra harus setara
Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra harus diperlakukan setara.
"Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," katanya.