Mensos: Satu Keluarga Terima Bansos Pusat dan Daerah Tidak Apa-Apa
Kemensos persilakan kepala daerah ambil APBD untuk bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat pemerintah pusat mengucurkan dana triliunan untuk warga yang terdampak COVID-19. Tidak heran beragam bantuan baik bantuan sosial, bantuan tunai, maupun paket sembako dari berbagai unsur disalurkan.
Menteri sosial Juliari P Batubara mengatakan terkait adanya tumpang tindih data serta ketidaklengkapan data penerima bansos dari Kementerian Sosial, pihaknya memberikan memberikan keleluasaan untuk seluruh Pemda tidak harus mengambil semua data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini sudah kami sampaikan berkali-kali, silakan memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di dalam DTKS. Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari DTKS kami. Tidak sama sekali," paparnya.
Baca Juga: Ketua RT Rusun Muara Angke: Satu Rumah Ada yang Terima 3 Paket Bansos
1. Kementerian Sosial mempersilakan kepada daerah mengambil anggaran daerah
Selain itu, Kementerian Sosial mempersilakan kepala daerah mengambil anggaran daerah, baik itu APBD Provinsi, APBD Kabupaten atau Kota untuk program bansos.
"Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing. Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa adanya satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos sembako atau bansos tunai," imbuhnya
Menurutnya Pemda takut jika memberikan lagi bansos dari daerah karena warga sudah menerima dari pusat.
"Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat, karena memang anggaran tersebut anggaran daerah," paparnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Rp70 M BLT Dana Desa Cair untuk Masyarakat Terdampak Virus Corona