MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap Penanganannya
Jika ada pengajuan hari ini di MK langsung diproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019.
"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini bisa langsung diproses," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dikutip dari Antara, Selasa (21/5).
1. MK siap memproses gugatan Pemilu 2019
Meski demikian, MK tetap akan memastikan terlebih dahulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.
"Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap. Gugus tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," kata Fajar.
Baca Juga: Jokowi: Saya Sangat Menghargai Prabowo-Sandiaga ke MK