TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap Penanganannya

Jika ada pengajuan hari ini di MK langsung diproses

Ilustrasi persidangan di MK (FOTO ANTARA/Dwi Prasetya)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini bisa langsung diproses," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dikutip dari Antara, Selasa (21/5).

1. MK siap memproses gugatan Pemilu 2019

ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Meski demikian, MK tetap akan memastikan terlebih dahulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.

"Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap. Gugus tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," kata Fajar.

2. Ada 11 tahap penanganan perkara Pemilu 2019 di MK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, MK mengumumkan penanganan perkara Pemilu 2019 di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Jokowi: Saya Sangat Menghargai Prabowo-Sandiaga ke MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya