MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker
Aturan berlaku bagi jemaah yang sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Izin ini dikeluarkan seiring peraturan baru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka.
"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka
1. Karpet dan sajadah boleh terus digelar
Asrorun menambahkan, pengurus masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet dan sajadah, setelah sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan COVID-19.
"Ini untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Wajib Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap