TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker

Aturan berlaku bagi jemaah yang sehat

Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Izin ini dikeluarkan seiring peraturan baru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka.

"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

1. Karpet dan sajadah boleh terus digelar

Ruang salat Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Limo, Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). (IDN Times/Syifa Putri Naomi)

Asrorun menambahkan, pengurus masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet dan sajadah, setelah sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Ini untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah," katanya.

2. Tetap jaga kesehatan dan waspada

Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Meski demikian, Asrorun mengingatkan agar jemaah tetap menjaga kesehatan. Jika ada indikasi badan kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Wajib Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya