MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak Diperkenankan
Salat Idul Adha di rumah saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat Idul Adha 2021 berjamaah di zona merah ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menerangkan salat Idul Adha yang menjadi salah satu syiar keagamaan, sehingga umat Islam mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan salat yang hanya dilakukan satu tahun sekali.
"Tetapi kembali lagi dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaran Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, jika suatu daerah itu zona merah maka tidak diperkenankan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka, karena sangat rawan," ujarnya dalam konferensi pers dipantau youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Pasar Dombret Jual Hewan Ternak Secara Online
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Disnak Jatim Perketat Ternak dari Tulungagung
1. Umat muslim di zona hijau dibolehkan salat Idul Adha berjamaah
Miftahul menyarankan bagi warga muslim di daerah zona merah maka melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sementara untuk zona hijau diperbolehkan.
"Bila daerah tersebut zona hijau, boleh melakukan shalat berjamaah tentunya dilakukan dengan prokes (protokol kesehatan) ketat memakai masker, cek suhunya, cuci tangan dan prokes lain," imbuhnya.
Baca Juga: [UPDATE] Rekor Tertinggi! Kasus COVID-19 Naik 15.308 Hari Ini