Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya
Aturan di tempat publik lebih longgar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. Lalu apa bedanya dengan PPKM sebelumnya?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, PPKM tahap 1 dan 2 menyasar pada kegiatan di publik, perkantoran, mal, terminal, bandara, dan tempat umum lain. Berdasarkan evaluasi, angka kepatuhan protokol kesehatan di tempat publik tinggi.
Sementara PPKM mikro menjangkau komunitas kecil sampai tingkat RT. Komunitas ini juga akan diberi zonasi merah, oranye, kuning, hijau dengan indikator yang lebih sederhana.
"Kita akan melakukan segala upaya agar dapat mengerem penambahan kasus, sehingga jika RT dinyatakan merah (zona merah), jam 8 malam sudah tidak boleh ada lagi orang keluar masuk, ini termasuk bagian dari pembatasan mobilitas untuk menghambat perjalanan virus covid," papar Safrizal dalam siaran Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Mal Buka Lebih Lama Selama PPKM Mikro, Ahli Epidemiologi: Kontradiktif
1. Dengan PPKM mikro 3T bisa dilakukan secara rinci
Dia menerangkan, dengan adanya PPKM mikro, pemerintah bisa melakukan 3T yakni tracing, testing, treatment dan isolasi secara rinci dan detail.
"Sehingga evaluasi yang dilakukan lebih rinci, sehingga bisa kita tangani persoalan. Jadi tidak menggeneralisir pada label provinsi atau nasional tapi sampai dengan wilayah-wilayah komunitas kecil atau mikro, sehingga harapannya level kabupaten, provinsi terjaga," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih Longgar