Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH segel pabrik pengolahan kelapa sawit yang berpotensi cemari Udara. (dok. DLH)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, di Jakarta Utara.

"Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran tertulis, Rabu (20/9/2023).

1. PT AAJ harus perbaiki cerobong

DLH segel pabrik pengolahan kelapa sawit yang berpotensi cemari Udara. (dok. DLH)

Asep menerangkan pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. 

Dalam surat tersebut memerintahkan  PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya, agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

2. Potensi pencemaran udara

DLH segel pabrik pengolahan kelapa sawit yang berpotensi cemari Udara. (dok. DLH)

Asep mengatakan DLH menemukan pelanggaran di perusahaan itu, yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

 “PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” ungkapnya.

3. DLH akan lakukan pengujian

DLH segel pabrik pengolahan kelapa sawit yang berpotensi cemari Udara. (dok. DLH)

Asep menyebut DLH DKI telah menerima laporan pada Juli hingga Agustus perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta, dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.

“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.

4. DLH akan pantau perusahaan lain

Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Sebagai tindak lanjut, Asep menyampaikan, saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak, pada cerobong boiler perusahaan rersebut sejak 19 hingga 25 September 2003. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," kata Asep.

Editorial Team