Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, di Jakarta Utara.
"Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran tertulis, Rabu (20/9/2023).