Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata Kemenkes
Tidak semua obat dijamin pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - LaporCovid19 menerima sejumlah laporan pasien COVID-19 atau keluarganya yang harus membayar obatan-obatan dan fasilitas selama menjalani perawatan. LaporCovid19 menilai fenomena ini menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam layanan pasien COVID-19.
"Mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli obat dan ventilator lebih rentan," tulis relawan Tim Bantu Warga LaporCovid19 Yemiko Happy dilansir dari akun Instagran LaporCovid19, Kamis (28/1/2021).
Apa tanggapan Kementerian Kesehatan terhadap laporan tersebut?
Baca Juga: Ada 34 Pasien COVID-19 Ditolak RS, 3 Meninggal sebelum Ditangani
1. Kemenkes mengakui ada saatnya pihak rumah sakit memberikan obat mahal yang tidak bisa ditanggung pemerintah
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengakui ada kalanya pasien COVID-19 yang berada di ICU harus membayar secara mandiri karena obat tersebut tidak termasuk dalam biaya klaim yang bisa dibayarkan pemerintah.
"Dalam penanganan yang sangat kritis, di ICU misalnya, kadang-kadang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Di sini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga memang masalah buat kita semua karena di sisi lain pasien ingin sembuh, kemudian diberi obat-obat yang sangat-sangat mahal. Tapi itu yang kadang-kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran pada pasien. Itu yang barangkali sering terjadi," kata Kadir dilansir channel YouTube Lawan Covid, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Kemenkes Akan Latih Hansip Jadi Pelacak Penyebaran COVID-19