TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata Kemenkes

Tidak semua obat dijamin pemerintah

Ilustrasi paramedis yang menangani pasien COVID-19 di Aceh. Acehkini/Suparta

Jakarta, IDN Times - LaporCovid19 menerima sejumlah laporan pasien COVID-19 atau keluarganya yang harus membayar obatan-obatan dan fasilitas selama menjalani perawatan. LaporCovid19 menilai fenomena ini menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam layanan pasien COVID-19.

"Mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli obat dan ventilator lebih rentan," tulis relawan Tim Bantu Warga LaporCovid19 Yemiko Happy dilansir dari akun Instagran LaporCovid19, Kamis (28/1/2021).

Apa tanggapan Kementerian Kesehatan terhadap laporan tersebut?

Baca Juga: Ada 34 Pasien COVID-19 Ditolak RS, 3 Meninggal sebelum Ditangani 

1. Kemenkes mengakui ada saatnya pihak rumah sakit memberikan obat mahal yang tidak bisa ditanggung pemerintah

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengakui ada kalanya pasien COVID-19 yang berada di ICU harus membayar secara mandiri karena obat tersebut tidak termasuk dalam biaya klaim yang bisa dibayarkan pemerintah.

"Dalam penanganan yang sangat kritis, di ICU misalnya, kadang-kadang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Di sini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga memang masalah buat kita semua karena di sisi lain pasien ingin sembuh, kemudian diberi obat-obat yang sangat-sangat mahal. Tapi itu yang kadang-kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran pada pasien. Itu yang barangkali sering terjadi," kata Kadir dilansir channel YouTube Lawan Covid, Kamis (28/1/2021).

2. Pasien juga membayar mandiri ketika ingin fasilitas lebih mewah di luar yang bisa ditanggung pemerintah

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir. Dok: Kemenkes

Abdul Kadir mengatakan ada beberapa kondisi yang membuat pasien COVID-19 harus membayar secara mandiri. Itu adalah kondisi di mana pasien meminta pelayanan di luar tanggungan pemerintah.

"Misalnya keluarga pasien sendiri ingin mendapatkan layanan lebih sehingga naik kelas ke kelas 1 atau VIP. Selisih ini yang dimintakan rumah sakit ke pasien," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes Akan Latih Hansip Jadi Pelacak Penyebaran COVID-19  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya