TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Banyak dari Lingkungan Terdekat?

Total kasus kekerasan anak pada Januari 2022 sebanyak 1.253

Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) perlindungan anak/dok Kemensos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Tri Rismaharini menilai, pelaku kasus kekerasan seksual pada anak, banyak berasal dari lingkungan terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online,” kata Risma dalam siaran tertulis, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Naik, Risma Terbitkan SE Perlindungan Anak

1. Sampai 31 Januari 2022 total kasus kekerasan anak mencapai 1.253

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data Kementerian Sosial sampai 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani Kemensos, jumlahnya kini mencapai 780 anak, dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Sementara sampai 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 1.253. Dari angka ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 80 anak.

2. Kemensos respon cepat kasus anak

Mensos Tri Rismaharini kunjungi korban gempa di Pandeglang pada Senin (17/1/2022). (dok. Kemensos)

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan.

"Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan," terangnya.

Pencegahan meliputi pengasuhan, seperti upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas. Lalu, kampanye sosial dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, assessment dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan stakeholders.

Baca Juga: Apakah RUU TPKS Bisa Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya