TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah-DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Ciptaker, KSPI: Pengecut!

Buruh akan mogok nasional jika keputusan di MK tak sesuai

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram dengan sikap perwakilan Pemerintah dan DPR RI yang belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Uji Materi Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan pemerintah khususnya para menteri terkait dan DPR RI tidak taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan.

“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Buruh KSPI Ancam Lakukan Aksi Boikot Indomaret Mulai Hari Ini

1. KSPI sebut Pemerintah dan DPR pengecut, tak berani hadapi rakyat di depan pengadilan konstitusional

Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR tidak hadir dalam rangkaian acara persidangan tersebut. Beberapa bulan lalu, juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

"Mereka ini pengecut hanya berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, rapat-rapat di hari libur di Gedung DPR. Tetapi ketika menghadapi rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional, tidak bisa segera memberikan keterangan. Padahal mereka dibayar dari uang rakyat. Seharusnya bekerja cepat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat," tegasnya.

“Ke mana itu para menteri yang selama ini seolah-olah berpihak pada rakyat? Ke mana itu pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Cipta Kerja? Tetapi di hadapan pengadilan, dalam tanda petik, bersikap pengecut,” imbuh Said Iqbal.

2. Tindakan pemerintah dan DPR telah mencederai rasa keadilan rakyat

Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Said menilai tindakan pemerintah dan DPR telah mencederai rasa keadilan rakyat, setidak-tidaknya yang diwakili oleh gerakan buruh.

Oleh karena itu, lanjutnya, KSPI meminta kepada Hakim MK untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan. Sebab mereka sudah diberi kesempatan, tetapi justru mengabaikannya.

“Mahkamah tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa,” tegasnya.

Baca Juga: Menaker: UU Ciptaker Buka Luas Peluang Lapangan Pekerjaan pada 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya