Pemerintah Sudah Bayar Insentif Nakes COVID-19 Rp843 Miliar
Santunan kematian yang disalurkan Rp21 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Profesor Abdul Kadir mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah COVID-19.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 triliun dikelola Kementerian Kesehatan, sementara sebanyak Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan.
"Untuk insentif tenaga kesehatan, pemerintah sudah membayar lebih dari Rp843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp510 miliar dari pagu Rp1,9 triliun dan insentif daerah lebih dari Rp333 miliar dari pagu Rp3,7 triliun,'' kata Kadir dalam siaran tertulis, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliar
1. Fasilitas pelayanan kesehatan daerah diajukan ke Kementerian Keuangan
Kadir menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL.
Sementara, fasilitas pelayanan kesehatan daerah yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Menkes Terawan Sampaikan Duka saat Beri Insentif Nakes Rp843 Milliar