TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Sudah Bayar Insentif Nakes COVID-19 Rp843 Miliar

Santunan kematian yang disalurkan Rp21 miliar

Tenaga medis RSPP Jakarta rayakan hari kemerdekaan Indonesia di rumah sakit (Dok. Humas RSPP)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Profesor Abdul Kadir mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah COVID-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 triliun dikelola Kementerian Kesehatan, sementara sebanyak Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan.

"Untuk insentif tenaga kesehatan, pemerintah sudah membayar lebih dari Rp843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp510 miliar dari pagu Rp1,9 triliun dan insentif daerah lebih dari Rp333 miliar dari pagu Rp3,7 triliun,'' kata Kadir dalam siaran tertulis, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga: Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliar

1. Fasilitas pelayanan kesehatan daerah diajukan ke Kementerian Keuangan

Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Kadir menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL.

Sementara, fasilitas pelayanan kesehatan daerah yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

2. Santunan tenaga kesehatan meninggal dunia melalui verifikasi

Tenaga medis memberikan hormat kepada almarhum (IDN Times/Patiar Manurung)

Sementara, untuk santunan tenaga kesehatan meninggal dunia, menurut Kadir, dilakukan melalui verifikasi atas tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19 yang memberikan pelayanan di Fasyankes.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Menkes Terawan Sampaikan Duka saat Beri Insentif Nakes Rp843 Milliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya