TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tetapkan Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu

Surat terkait aturan baru ini akan ditandatangani Menkes

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dilansir dari ANTARA, Jumat (2/10/2020).

1. Harga PCR untuk tes mandiri

Salah satu pemain Persik Kediri saat menjalani tes swab di mess pemain, IDN Times/ istimewa

Kadir mengungkapkan, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga: Keren Abis! Mahasiswa USM Ciptakan Swab Portable, Begini Cara Kerjanya

2. Harga tertinggi sudah diperhitungkan

Para pemain dan ofsial Persiraja Banda Aceh jalani pengambilan sampel lendiri untuk uji swab (IDN Times/Saifullah)

Kadir menerangkan, harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, atau pun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu, tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

3. Harga tes PCR baru berlaku setelah ditandatangani Menkes Terawan

Menteri Kesehatan, Terawan (Youtube.com/rspi sulianti saroso video)

Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

"Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait," imbuhnya.

4. Pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan dilakukan Dinas Kesehatan setempat

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kadir menerangkan, keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

"Pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP," terangnya.

Baca Juga: Rapid Antibodi hingga PCR, Ini Jenis Tes COVID-19 yang Harus Kamu Tahu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya