Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Warga Papua yang ajukan permohonan harus batal menikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah secara tegas menolak legalisasi pernikahan beda agama. Penolakan tersebut terungkap dalam sidang judicial review Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh pemohon, warga Papua bernama Ramos Petege di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah, dalam persidangan tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah disampaikan oleh kuasa dari Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.
“Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sehingga menurut pemerintah, adalah tidak tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Kamaruddin dikutip laman resmi MK, Selasa (5/7/2022).
1. Perkawinan beda agama timbulkan diskriminasi
Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan, dibentuknya Undang-Undang Perkawinan adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan.
Utamanya sesuai hukum dari agama dan kepercayaan yang dianut oleh hukum perkawinan masing‑masing agama. Apalagi, kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‑beda.
“Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan. Apabila terjadi, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Terungkap Alasan Gugatan Putusan Pernikahan Beda Agama
Baca Juga: Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat