Pemprov DKI Larang Petasan saat Perayaan Nataru, Kembang Api Boleh
Petasan bisa timbulkan bahaya lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan petasan dalam perayaan Natal maupun Tahun Baru 2023 (Nataru) di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan larangan tersebut dimaksudkan karena petasan bisa berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran," ujar Arifin di Monas, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Ada Car Free Night, Konvoi Dilarang Saat Malam Tahun Baru di Sudirman
1. Satpol PP akan razia petasan
Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan razia terhadap peredaran petasan,terutama pada saat perayaan Nataru.
"Petasan terus kita lakukan dengan pengawasan, dan harus kita lakukan penyitaan," ujarnya.
Meski demikian, Arifin memperbolehkan masyarakat menggunakan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan 14 Ribu Fasyankes di Jalur Mudik Nataru