TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik PB Djarum-KPAI, Ini Solusi Indonesia Child Protection Watch 

Harus ada mediasi antara KPAI dan PB Djarum

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Jakarta, IDN Times - Indonesia Child Protection Watch prihatin dengan polemik audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum. 

Ketua Indonesia Child Protection Watch, Erlinda, mengakui permasalahan rokok atau tembakau masih kontroversial di Indonesia, terutama menyangkut lapangan kerja dan pajak.

"Hampir sama sulitnya dengan masalah pelanggaran HAM yang penyelesaiannya harus disesuaikan dengan banyak hal," jelas Erlinda dalam keterangan tertulis, Senin (9/9).

 

Baca Juga: Audisi Pebulu Tangkis Muda di Bandung, PB Djarum Temukan Bakat Unik

1. Banyak anak Indonesia punya minat bakat bulu tangkis tapi terhalang ekonomi keluarga

IDN Times/Galih Persiana

Erlinda menjelaskan, sejak lahir setiap anak mempunyai bakat minat dan kekayaan intelektual yang diberikan Tuhan berbeda.

Minat bakat dan intelektual sebaiknya di stimulasi dan dikembangkan sejak kecil, agar dapat optimal pada tumbuh kembangnya.

Olahraga bulu tangkis merupakan salah satu cabang yang membuat nama Indonesia dikenal dunia.

"Banyak anak Indonesia yang mempunyai minat bakat bulu tangkis namun karena ketidakmampuan ekonomi, berakibat matinya bakat dan masa depan mereka," ucap Erlinda.

2. Ubah audisi Djarum Foundation menjadi audisi Badminton Berprestasi

PB Djarum

Terkait audisi yang dilakukan oleh PB Djarum, menurut Erlinda, itu hanya satu di antara usaha untuk memberikan jalan bagi mereka yg berbakat dan mengembangkan karier.

Bila ada konflik karena regulasi, sebaiknya ada solusi terbaik untuk anak dan olahraga bulu tangkis sebagai salah satu media mengembangkan minat bakat serta karier, sekaligus mengharumkan nama bangsa.

"Salah satu solusi alternatifnya adalah mengubah nama kegiatan audisi Djarum Foundation menjadi audisi Badminton Berprestasi atau dalam bentuk lain, dan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo termasuk brand image produk tembakau atau iklan, promosi, dan sponsorship sesuai Pasal 36 PP 109 Tahun 2012 ayat (1) dan (2)," paparnya.

3. Indikator eksploitasi anak harus jelas

PB Djarum

Menurut Erlinda, baik KPAI maupun PB Djarum, sebenarnya sama bagusnya. Namun belum tercapai kesepakatan mengenai masalah "eksploitasi anak".

Masyarakat sebaiknya diberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif terkait eksploitasi pada anak.

"Harus jelas apa indikator yang menyatakan bahwa audisi yang dilakukan oleh PB Djarum adalah merupakan tindakan eksploitasi," tegasnya.

Baca Juga: YLKI Dukung Langkah KPAI dan Lentera Anak Terkait Audisi PB Djarum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya