PPDB: Pemerintah Pertimbangkan Seleksi Umur Ketimbang Zonasi
Banyak kecurangan dalam sistem zonasi di PPDB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mempertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama, dibandingkan seleksi domisili dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pertimbangan tersebut dilakukan karena Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Kemenko PMK, Warsito, mengakui pelaksanaan PPDB 2023 banyak kekurangan.
"Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga: PPDB Banyak Kekurangan, Pemerintah Akan Evaluasi Laporan Masyarakat
1. Siapkan diri hadapi kecurangan
Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait dua sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan begitu, kecurangan di daerah-daerah yang rawan dapat diantisipasi sedini mungkin.
"Pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya," ujar Warsito.
Baca Juga: Mindset Sekolah Favorit Jadi Pemicu Akal-akalan PPDB di Jogja