TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB: Pemerintah Pertimbangkan Seleksi Umur Ketimbang Zonasi

Banyak kecurangan dalam sistem zonasi di PPDB

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mempertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama, dibandingkan seleksi domisili dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pertimbangan tersebut dilakukan karena Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Kemenko PMK, Warsito, mengakui pelaksanaan PPDB 2023 banyak kekurangan.

"Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: PPDB Banyak Kekurangan, Pemerintah Akan Evaluasi Laporan Masyarakat

1. Siapkan diri hadapi kecurangan

Ilustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait dua sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan begitu, kecurangan di daerah-daerah yang rawan dapat diantisipasi sedini mungkin. 

"Pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya," ujar Warsito.

2. Evaluasi komprehensif di segala sektor

Ilustrasi pendaftaran PPDB 2023. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Laporan masyarakat akan menjadi patokan pemerintah dalam memperbaiki sistem PPDB. Nantinya, evaluasi demi perbaikan sistem PPDB akan dilakukan di segala sektor, tak cuma regulasi, tapi pada pelaksanaannya.

"Demi menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka diperlukan evaluasi yang komprehensif," kata Warsito.

 

Baca Juga: Mindset Sekolah Favorit Jadi Pemicu Akal-akalan PPDB di Jogja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya