TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 Januari

Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021)

Baca Juga: Potensi Lonjakan COVID-19 Saat Nataru, Moeldoko: Pemerintah Khawatir 

1. Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru

PPKM Darurat di Kota Medan, Sumatra Utara (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Muhadjir menyatakan, kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

2. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Ilustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru.

Baca Juga: Luhut: Kerugian PPKM Selama Seminggu Capai Rp5,2 Triliun

3. Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dilarang

Warga Medan memadati Jalan Balai Kota untuk melihat kembang api (IDN Times/Indah Permata Sari)

Muhadjir menegaskan, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang memicu kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya