Rencana Status Endemik, Epidemiolog: Dipaksakan Jadi Politikdemik
Hanya WHO yang berhak mencabut status pandemik suatu negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai rencana pemerintah Indonesia bersiap melakukan transisi dari pandemik COVID-19 ke endemik terlalu dipaksakan. Ia menegaskan yang berhak menetapkan atau mencabut status masa pandemik COVID-19 adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Apabila Indonesia atau suatu negara mengubah status menjadi endemik hanya berlaku pada negara tersebut, namun tidak diakui secara Internasional.
"Jadi mau bagaimanapun itu lebih pada ke politik dan ekonomi, sosial bukan kesehatan, jadi jika dipaksakan jadi 'Polidemik' atau politik demik, bukan endemik, kita masih status pandemik," ujar Dicky saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: KSP: Pemerintah Tak Buru-buru Tetapkan Status Pandemik Jadi Endemik
1. Harusnya ke arah pengendalian kasus, bukan endemik
Dicky menegaskan saat WHO mencabut status pandemik suatu negara tidak serta merta berstatus endemik, namun ada masa transisi. Menurutnya, saat itu dunia terbagi menjadi tiga kategori wilayah berdasarkan level penyakit yakni epidemik, endemik dan sporadis.
"Harusnya ke arah sporadis atau pengendalian kasus bukan endemik, itu yang harus kita tuju. Artinya, wabah yang sudah mencapai level sporadis tidak akan terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan. Semaksimal mungkin beberapa bulan tidak ada kasus, itu yang namanya program pengendalian penyakit menular,” ujar Dicky yang juga praktisi dan peneliti Global Health Security.
Baca Juga: Kemenkes: Kita Jangan Bicara Fase Masuk Endemik COVID-19 Dulu