Satpol PP DKI Tutup Club Kode Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Diduga untuk peredaran narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP resmi menutup tempat usaha Club Kode Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan tersebut karena tempat tersebut diduga telah digunakan untuk peredaran narkotika, serta menjual minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan cukai.
"Ditemukannya beberapa pengunjung positif narkotika golongan satu, dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung narkotika golongan satu dan psikotropika," ujar Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dalam keterangan, Selasa (12/12/2023)
Baca Juga: Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Ilegal di Monas
1. Kafe melanggar aturan
Eko mengatakan penutupan dikarenakan tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Sehingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perovinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
"Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," kata Eko.