TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 22 Ribu ODGJ Terdaftar di DPT DKI Jakarta untuk Pemilu 2024

KPU DKI siapkan pendampingan ODGJ

Puluhan ODGJ di Bekasi ikut upacara HUT ke-78 RI. (IDN Times/Imam Faishal)

Bogor, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan jumlah DPT untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. 

"Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ," ujar Astri, Selasa (19/12/2023).

1. KPU siapkan pendamping

KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Astri menegaskan sama seperti penyandang disabilitas, KPU DKI memberikan layanan pada disabilitas mental terkait pendampingan saat memilih.

"Jadi kami akan sediakan pendamping jika dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: KPU DKI: ODGJ Bisa Dapatkan Hak Pilih di Pemilu 2024, Tapi Ada Syarat

2. Disabilitas mental bawa surat keterangan dokter saat memilih

KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Astri mengatakan jika berkaca dari Pemilu 2019, pemilih dengan disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya asalkan membawa surat keterangan dokter.

"Kalau pada 2019 yang lalu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat karena kan kita tidak tahu," katanya

Baca Juga: 31 Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019, KPU DKI Lakukan Pencegahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya