TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelum FPI, 4 Ormas Ini Dibubarkan Pemerintah

Ormas dibubarkan karena tak menjunjung nilai-nilai Pancasila

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pemerintah pusat dan daerah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Jika ditemukan suatu kegiatan yang mengatasnamakan FPI, maka pemerintah pusat dan daerah berhak membubarkan kegiatan tersebut.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud seperti dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya FPI, ternyata ada sejumlah ormas keagamaan dicabut izinnya karena tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berorganisasi. Berikut ini daftarnya :

 

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terindikasi bertentangan azas Pancasila

Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Pemerintah melalui Menko Polhukam telah mengambil langkah tegas membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 mei 2017.

HTI sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tapi PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

“Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur,” ujar Menko Polhukam Wiranto dilansir dari laman resmi polkam.go.id.

Pemerintah menilai, sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: [BREAKING] Dibubarkan Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi!

2. Gafatar hendak menyatukan semua agama

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan ormas yang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aliran sesat. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah. Organisasi Gafatar secara nasional telah bubar pada tahun 2015 lalu.

Aliran ini didirikan Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias. Gerakan ini merupakan gerakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.

Menurut hasil penelitian ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Amin Djamaludin, ajaran gerakan ini masih sama dengan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, seperti penggantian kalimat syahadat dari Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah), menjadi Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Al-Masiihal Maw'uuda Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Aku bersaksi Al-Masih Al-Maw'ud adalah utusan Allah).

Penganut Gafatar tidak diwajibkan berpuasa, dan pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’Ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.

3. Jamaah Islamiyah ajarkan lapisan masyarakat melakukan tindak kekerasan

Warga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat Id berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Pemerintah Indonesia resmi membubarkan Jemaah Islamiyah (JI) sebagai ormas terlarang , melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007.

Meski demikian, JI masih merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya. Anggota JI diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah. Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jaringan teroris JI mendekati partai politik dalam menyebarkan pemahamannya. Pendekatan yang dilakukan JI menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya