TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekwan DPRD DKI Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

Penggelembungan dana reses oleh Viani klaim sepihak PSI?

Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta mengaku tidak menemukan menemukan penggelembungan dana reses pertama anggota DPRD. Termasuk, Viani Limardi yang sebelumnya merupakan anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tidak ada, kami kan selaku sekretariat DPRD juga melakukan verifikasi, meneliti dan memeriksa, SPJ-nya kegiatan reses untuk semua dewan. Terkait dengan Bu Viani, tidak ada ditemukan penggelembungan dana resesnya," papar Plt Sekwan DPRD DKI, Agustinus, saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Viani sebelumnya dipecat dari PSI per 25 September 2021. Ia mengaku dicopot atas tudingan penggelembungan dana reses.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi Dipecat PSI 

1. Dugaan penggelembungan dana diduga klaim sepihak PSI

Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Agustinus mengaku Sekwan DPRD DKI belum menerima laporan baik secara lisan maupun surat dari PSI. Dia menilai dugaan penggelembungan dana reses oleh Viani merupakan klaim sepihak.

"Ya sepertinya seperti itu (klaim sepihak). Kita memang wajib memverifikasi, memeriksa meneliti dokumen kelengkapan laporan pertanggungjawaban keuangan ya, jadi kita tidak temukan itu," imbuhnya.

Dia menerangkan proses pemeriksaan dilakukan pada semua dokumen. Mulai dari kuitansi berupa alat tulis kantor (ATK), sewa kursi, soundsystem, pemesanan makan, minum, snack, hingga nasi kotak.

"Nah itu kami cek berikut dengan kelengkapan dokumen dengan foto yang ada, terus daftar hadir yang ada, nah kalau itu semua sudah sesuai, tidak melebihi Pagu, tidak ada penggelembungan uangnya. Nah itu kita proses untuk pelunasan dan verifikasinya," jelasnya.

2. Sekwan tidak ingin campur masalah partai

Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. (IDN Times/Sunariyah)

Meski begitu, Agustinus menyampaikan Sekwan DPRD DKI tidak berencana meminta laporan yang ditemukan PSI untuk menyamakan hasil. Ia menilai kasus Viani merupakan urusan internal PSI.

"Gak ya karena itu internal di PSI, kami hanya fasilitasi pelayanan anggota dewan DPRD DKI. Kalau urusan itu internal partai, kami tidak bisa mengomentari atau ikut campur," katanya.

3. PSI pecat Viani Limardi

psi.id

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi dipecat PSI. Ketua DPP PSI Isyana Bagus Oka mengatakan Surat keputusan (SK) pemecatan Viani sudah keluar pada Sabtu, 25 September 2021.

“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021). Namun ia tak menyebut secara langsung pemecatan terkait dugaan penggelembungan dana reses.

Isyana menegaskan keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai. Tepatnya terkait ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai. 

Baca Juga: PSI Sebut Ada Percobaan Mark Up Anggaran Formula E Rp790 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya