Sertifikat Vaksin Tidak Diakui di Luar Negeri, Kemenkes Buka Suara
Kemenkes keluarkan sertifikat vaksin internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini menjawab isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Pembuatan Vaksin Merah Putih Molor, Malah Muncul Vaksin BUMN, Kenapa?
1. Sertifikat sebagai dokumen kesehatan pelaku perjalanan
Dia menerangkan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
"Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara," katanya.
Baca Juga: Cek Lokasi Vaksin Booster di Jaksel Terupdate di Sini!