TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien Kanker Bisa Dapatkan Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

1,8 persen kasus positif memiliki penyakit penyerta kanker

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi COVID-19 bahkan dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien COVID-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Tubagus Djumhana Atmakusuma, menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

"Apabila terkena COVID-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi," ujarnya dalam siaran tertulis yang dikutip dari Kemkes.go.id, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: BPOM Resmi Izinkan Vaksinasi Sinovac untuk Lansia di Atas 60 Tahun

1. Pemberian vaksin tidak boleh sembarangan

Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 ke seorang dokter di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Djumhana mengatakan, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis.

“Pasien kanker dapat menerima vaksin COVID-19, namun tetap di bawah supervisi medis,” katanya.

2. Tapi tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi, loh!

Ilustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Meski demikian, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Tubagus mengatakan pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin COVID-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” katanya.

3. Kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin

Petugas medis memberikan penanganan kepada seorang pasien yang mengalami reaksi saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Djumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor padat pascapembedahan yang remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit.

"Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif," jelasnya.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Djumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Baca Juga: Kenapa Suntik Vaksin COVID-19 Harus Dilaksanakan 2 Kali?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya