Tega, Lima Anak di Bekasi Laporkan Ibunya yang Lumpuh Gegara Warisan
Wanita 72 tahun itu sering diancam dan diteror
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang ibu bernama Rodiah asal Kampung Gudang Huut, RT003/03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena diduga persoalan harta warisan.
Nenek 72 tahun itu dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Dengan diantar tiga anaknya, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin, 29 November 2021.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah dikutip dari ANTARA, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar
1. Rodiah tidak menyangka anak kandungnya melaporkan ke polisi
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat stroke.
Ia tak menyangka anak kandungnya yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi, hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh ia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Baca Juga: Tiga Anak Kandung Tega 'Buang' Ibu ke Panti Jompo dengan Alasan Sibuk