Terbaru, BPOM Terbitkan Izin Vaksin COVID-19 Sputnik V dari Rusia
Efikasi vaksin Sputnik V mencapai 91,6 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19 Sputnik V.
Vaksin COVID-19 Sputnik V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
"Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam siaran tertulis dikutip laman BPOM, Rabu (25/8/2021)
Baca Juga: Para Pejabat Ini Ngaku ke Jokowi, Sudah Disuntik Vaksin Booster
1. Vaksin Sputnik V bisa digunakan untuk usia 18 tahun ke atas
Penny menerangkan, vaksin Sputnik V digunakan dengan indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksin diberikan secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 mL untuk 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 minggu," paparnya.
Vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20 derajat celcius.
Baca Juga: Sepakati Kerja Sama Bilateral, Menlu RI-Rusia Bahas Vaksin Sputnik V