TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pemerkosaan Anak Wabup Buton Utara Ditunjuk Plt Bupati Buton

Wabup Buton Utara jadi tersangka pemerkosaan anak

Wakil Bupati Buton Utara Ramadio (zonasultra)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio terhadap anak di bawah umur, yang tejadi pada September 2019 kembali menjadi sorotan.

Komisioner Subkomisi Pemantauan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah mengungkapkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadio sampai sekarang tidak ditahan.

"Sementara proses hukum berlangsung, pada 25 September 2020 lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi mengukuhkan Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara," ujar dia dalam siaran tertulis, Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sumsel Meningkat Sejak COVID-19

1. Wakil bupati memperkosa bocah berusia 14 tahun melalui muncikari

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Siti mengungkapkan, Komnas Perempuan telah menerima kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik. Dia menceritakan korban yang masih 14 tahun diduga diperkosa Ramadio, melalui muncikari berusia 32 tahun inisial TB.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bonegunu pada 26 September 2019 (LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu).

2. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

TB telah divonis Pengadilan Negeri Raha (28/Pid.Sus/2020/PN Rah) bersalah melakukan tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak, dan dipidana enam tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Putusan TB diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (50/Pid.Sus/2020/PT KDI) menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

"Sementara, Ramadio meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan hingga saat ini, dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari presiden melalui Kemendagri dalam rangka penyidikan dan penahanan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," tutur Siti.

3. Komnas Perempuan akan menggelar jumpa pers

Konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis 28 November 2019. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Untuk itu, Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM nasional independen, yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No 65 Tahun 2005, akan menyikapi kasus ini dengan menggelar konferensi pers pada Selasa (28/9/2020).

Terlebih, meski menyandang status tersangka, namun Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi malah menunjuk Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.

4. Kasus kekerasan seksual pada anak ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Raha

Ilustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, melansir media setempat, oborsultra.com, 25 September 2020, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual anak ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Raha.

“Kami sudah komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Raha, dan sudah disampaikan kasusnya sementara dalam penanganan. Kami juga telah menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha agar kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

“Kami punya kewenangan dan tupoksi masing-masing, dan kami telah mengingatkan bahwa dalam memeriksa perkara ini PN Raha harus melaksanakan ketentuan undang-undang, lurus dan objektif dalam memeriksa perkara ini,” kata Andi, melanjutkan.

Baca Juga: Ribuan Anak Indonesia Masih Alami Kekerasan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya