Tersangka Penyebar Hoaks Asrama Mahasiswa Papua Tri Susanti Ditahan
Penahanan Mak Susi untuk kebutuhan penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti, selama 1X24 jam.
" Ya, sementara Bu Susi ditahan, terhitung sejak Selasa dini hari pukul 00.00 WIB," ujar
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/9).
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Jakarta Trauma Pasca-Peristiwa Surabaya
1. Susi dicecar 37 pertanyaan
Sahid mengungkapkan selama 12 pemeriksaan, Sidi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya 1X24 jam.
Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
Baca Juga: Pasca-Pengepungan di Surabaya, Banyak Mahasiswa Papua di Jakarta Mudik