TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Jalan Berbayar, Nasdem: Jalan Ini Dibangun dari Pajak Rakyat

Pemerintah DKI Jakarta berencana terapkan ERP di 25 ruas

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar dari Fraksi NasDem, menolak rencana Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Menurutnya sebanyak 25 ruas jalan yang akan dikenakan biaya merupakan jalan yang dibangun pemerintah menggunakan pajak rakyat.

"Jalan ini dibangun pakai biaya pemerintah, ini (biaya) kan dari masyarakat yang bayar pajak, udah bayar pajak kok bayar lagi," ujar Hasan di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2022).

Baca Juga: Alasan Sepeda Motor Gak Boleh Masuk Jalan Tol

1. Jalan tol wajar jika bayar karena dibangun swasta

Ilustrasi sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hasan memaparkan jika jalan tol dikenakan biaya wajar karena dibangun oleh swasta bukan pemerintah.

"Kalau tol dibangun swasta maka wajar mereka nagih, tapi kalau jalan yang dibangun pemerintah ini dari pajak masyarakat kenapa lewat (harus) bayar," ujarnya.

2. Kemacetan akan berpindah di titik lain

Ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Hasan tidak yakin penerapan ERP ini akan mengurangi kemacetan di ibu kota, sebaliknya titik macet akan berpindah di jalan lain.

Dia mencontohkan salah satu ruas jalan yang bakal dikenakan tarif yakni Jalan Gajah Mada. Hasan menerangkan penduduk sekitar Gajah Mada akan mencari jalan lain jika jalan tersebut dikenakan tarif.

"Kalau diterapkan itu kemacetan akan pindah ke yang lain," katanya.

3. Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar mulai Rp5 ribu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas pada 2023. ERP ini tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil juga roda dua atau sepeda motor.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), Ini sesuai regulasi (pengecualian) sesuai undang- undang adalah plat kuning imbuhnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin mengatakan penerapan tarif jalan berbayar akan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta panjang ruas jalan.

Dalam Raperda, pihaknya mengusulkan kisaran tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun tarif ini masih bisa berubah menyesuaikan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini belum rampung.

“Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin.

Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya