Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 Juta
Upah diperkirakan naik sebesar Rp335.376
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 per bulan.
"Untuk mekanismenya tetap melalui proses sidang akhir dewan pengupahan, dan prosedurnya juga bisa mengacu ke arah sana (Surat Edaran)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah dilansir dari Antara, Selasa (22/10).
1. Rencana kenaikan upah akan dibahas besok
Menurut Andri, kenaikan senilai 8,51 persen itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
"Rencana kenaikan ini akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan pada 23 Oktober 2019 besok," imbuhnya.
Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak
Baca Juga: Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020