Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan
APBD DKI Jakarta sudah dibahas pada pertengahan 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan, pihaknya akan merumuskan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
"Ya, kami sedang rumuskan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Warga Pulau Seribu Minta PJLP Tambah Kuota Pekerja untuk Penduduk Asli
Baca Juga: Heru Budi Ancam Akan Cabut KJP Pelajar yang Merokok, Ini Alasannya
1. Sebanyak 132 petugas PJLP di Jakarta diberikan upah
Joko mengatakan, PJLP di DKI Jakarta ada sekitar 132 ribu. Dia menegaskan, upah untuk petugas PJLP tidak disebut gaji tetapi pembayaran jasa.
"Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi mestinya kita bukan (menyebut) gaji namanya, pembayaran jasa, harus dibedakan," katanya.
Adapun petugas PJLP di antaranya adalah mereka yang bekerja di lapangan. Misalnya membersihkan got, memperbaiki saluran air, menyapu jalan, dan lainnya.
Baca Juga: Sah! Heru Teken Kepgub UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Baru UMP Dibatalkan demi Cegah PHK di 2023