UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena Pidana
Proses pemidanaan diganti mediasi dalam majelis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mudahnya kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi isu yang santer dalam dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang saat ini telah disahkan jadi Undang-Undang.
Anggota Komisi IX DRP RI, Edy Wuryanto menegaskan, bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum.
“Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (12/7/2023)
Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Nakes Pertimbangkan Mogok Kerja
1. Proses pemidanaan diganti mediasi
Menurutnya, proses restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.
Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyebutkan jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu.
"Artinya tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Sesalkan Guru Besar Kedokteran yang Kritik RUU Kesehatan