TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub Riza: PPKM Selaras dengan Keinginan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI ingin ada aturan seragam di Jabodetabek

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dalam penyelarasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, kebijakan pemerintah selaras dengan harapan Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan regulasi seragam, khususnya di Jabodetabek.

"Saya menyampaikan ke pemerintah pusat agar supaya ada rapat khusus dengan Jakarta dan juga daerah-daerah sekitar. Karena sejauh ini memang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jakarta dapat dukungan dari Banten, juga Jawa Barat, kadang beberapa Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) itu tidak sama kebijakannya, ketika kami ketat di sebelah Jakarta lainnya longgar," ujar Riza dalam saluran YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?

1. Pemprov DKI Jakarta ingin regulasi semua daerah diseragamkan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tidak hanya Bodetabek, perbedaan periode PSBB juga terjadi di hampir seluruh Indonesia. Untuk itu, menurut Riza, Pemprov DKI ingin membuat satu regulasi yang seragam.

"Sehingga kami mengusulkan kepada pemerintah pusat pada waktu PSBB di Indonesia disamakan saja, jadi kebijakan yang diambil antar daerah sama. Kemarin rupanya pemerintah pusat juga memutuskan hal yang sama yang disampaikan Pak Airlangga (Menko Perekonomian) kami sangat senang dan menyambut baik," ujar Riza.

2. Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan PSBB Transisi Jakarta dengan aturan kebijakan PPKM Jawa-Bali

Warga berolahraga di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta langsung menyesuaikan PSBB Transisi Jakarta yang sudah diterapkan sejak 3 hingga 17 Januari 2021, dengan aturan kebijakan PPKM Jawa-Bali.

"Pak Gub (Gubernur Anies Baswedan) hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya jadwalnya, jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, yaitu 11-25 Januari. Poin-poin substansinya kita sesuaikan, umpamanya tadinya masuk kantor 50 persen sekarang itu 25 persen, yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semua kita sesuaikan, alhamdulillah memang jadi harapan kita," kata dia.

Baca Juga: [LINIMASA-5] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya