TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Jemput Paksa Jenazah COVID-19 di Batam, Dokter Pun Digebuki

Pasien JZ meninggal terkonfirmasi positif COVID-19

ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kasus penjemputan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 terjadi lagi. Kali ini di Kota Batam. Bahkan selain menjemput paksa jenazah yang akan dimakamkan sesuai protokol COVID-19, seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam jadi sasaran warga dan digebuki.

"Dokter kita sempat kena pukul," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi dilansir dari ANTARA, Kamis (27/8/2020).

Menurut Didi, kondisi dokter yang dipukul relatif baik dan langsung melanjutkan pelayanan terhadap pasien. Didi akan melanjutkan kasus pemukulan itu ke polisi.

Baca Juga: Awas! Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Jakarta Bisa Dipenjara!

1. Pasien COVID-19 meninggal dibawa paksa pulang

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda saat mengangkat pasien meninggal probabel COVID-19 dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie (Dok.BPBD Samarinda/Istimewa)

Pasien JZ (63) adalah terkonfirmasi positif No.492 yang memiliki keluhan nyeri dada disertai batuk berdahak dan berdarah. JZ meninggal setelah dirawat secara intensif di RSUD Embung Fatimah.

JZ merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda dan sudah dinyatakan positif COVID-19, berdasarkan hasil tes usap. "Pasiennya meninggal. Dan lagi-lagi mau dibawa paksa pulang," kata Didi.

2. Rumah sakit tidak mengizinkan karena pasien meninggal positif COVID-19

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda saat mengangkat pasien meninggal probabel COVID-19 dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie (Dok.BPBD Samarinda/Istimewa)

Saat itu, kerabat korban bersikeras membawa jenazah YZ dan pihak rumah sakit tidak mengizinkan karena pasien meninggal dalam status terkonfirmasi positif COVID-19.

Pihak rumah sakit dan kerabat korban sempat berdiskusi alot. Dan akhirnya disepakati untuk tetap menjalankan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19.

Baca Juga: Studi: Virus Corona Bertahan 21 Hari di Frozen Food, Apakah Berbahaya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya