TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warganet Ngadu ke Anies KJP Diputus Sepihak oleh PJ Gubernur Heru Budi

Ini kata Disdik DKI soal laporan warganet

Ilustrasi KJP/ humas Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Media sosial Twitter atau X dihebohkan dengan curhatan mahasiswa yang mengeluhkan pembatalan sepihak penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pengguna akun @unjsecret mengadu kepada Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, KJMU merupakan program Pemprov DKI yang digagas di era Gubernur Anies untuk memberikan bantuan pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

"Abaaaaah LHak KJMU kami dicabut sama PJ DKI Dan sekarang Ribuan Mhsiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan Kuliahnya KJMU kami dicabut sama PJ DKI Dan sekarang Ribuan Mhsiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan Kuliahnya," cuit akun tersebut dikutip IDN Times, Selasa (5/4/2024).

1. Skema untuk membantu mahasiswa dan pelajar menuntaskan studinya

Belajar bersama dengan guru di sekolah (unsplash.com/Ed kami)

Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengklaim terus berkomitmen mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta. 

Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Merajai Perolehan Suara di Banyak Negara Timur Tengah

2. Data calon penerima bantuan dari Regsosek dan Kemensos

Cara cek bansos Rp600 ribu lewat situs web (cekbansos.kemensos.go.id)

Terkait permasalahan data, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial. 

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” terang Purwosusilo dalam keterangan tertulisnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya